Langsung ke konten utama

Keluarnya Wanita Untuk Sholat Ied

Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Musa telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdush Shamad dari Hisyam dari Hafshah dari Ummu 'Athiyyah ia berkata,

"Demi bapakku! Sungguh beliau memerintahkan kami agar pada Idul Fithri dan hari Raya Kurban mengeluarkan anak-anak wanita yang baru baligh serta para remaja puteri, adapun para wanita yang sedang haid maka mereka menjauhi shaf dan mereka menyaksikan kebaikan serta doa orang-orang Muslim."

Ummu Athiyyah berkata, "Aku lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang di antara mereka tidak memiliki Jilbab?" Beliau menjawab: "Hendaklah saudara perempuannya memakaikannya dari jilbab miliknya."

- HR. Darimi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Muslim No. 2731

"Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." (HR. Muslim: 2731)