Langsung ke konten utama

Menisbatkan Anak Pada Ibunya

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan antara dua orang yang melakukan li'an, dan menisbatkan anak kepada ibunya."

- HR. Darimi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Muslim No. 2731

"Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." (HR. Muslim: 2731)