Langsung ke konten utama

Indahnya Jika Suami Istri Berlandaskan Agama • Aulia Izzatunisa

Perekat paling kuat antara suami isteri bukanlah rasa cinta, tapi *AGAMA*. Oleh karenanya, seringkali kita melihat cinta suami kepada isteri atau sebaliknya justru semakin besar dan memuncak, ketika keduanya membangun rumah tangganya dg pondasi agama.
.
Oleh karena itulah, Nabi shollallohu alaihi wa sallam mewasiatkan kepada kita untuk mementingkan faktor ini, yaitu dalam sabda beliau (yg artinya):
"Dapatkanlah isteri yg memiliki agama (yg baik); niscaya kamu akan beruntung". [Muttafaqun alaih; Shahih Bukhori: 5090, Shahih Muslim: 1466].
.
Bahkan Sahabat Umar bin Khottob -rodhiallohu anhu- saat menjadi khalifah pernah ditanya seorang perempuan: .
"Wahai amirul mukminin, suamiku telah menyumpahku agar aku tidak berbohong, sehingga aku merasa bersalah jika berbohong, apakah aku masih boleh berbohong wahai amirul mukminin"
.
Maka sahabat Umar pun menjawab:
"Ya, silahkan berbohong kepada kita (sebagai suami), jika salah seorang dari kalian (para isteri) tidak suka kepada seseorang dari kami, maka jangan katakan itu kepadanya!
.
Karena, rumah tangga yg dibangun di atas rasa cinta itu *sangat sedikit*.
.
Namun manusia biasanya menjalin hubungan itu karena *Islam, hubungan nasab, dan jiwa sosial*". [Alma'rifah wat tarikh 1/392].
.
Dan hendaklah kita selalu ingat sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam- (yg artinya):
"Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (isteri), karena jika dia membenci salah satu perangainya; dia pasti masih suka perangai yg lainnya".
[HR. Muslim: 1469].
.
Ternyata, faktor agama ini tidak hanya berguna untuk akherat, tapi juga sangat berguna untuk memupuk cinta keduanya selama di dunia, wallohu a'lam
.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Muslim No. 2731

"Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." (HR. Muslim: 2731)