Langsung ke konten utama

Larangan Meninggalkan Khotbah Jum'at

Dan Telah menceritakan kepada kami Rifa'ah bin Al Haitsam Al Wasithi telah menceritakan kepada kami Khalid yakni Ath Thahhan, dari Hushain dari Salim dan Abu Sufyan dari Jabir bin Abdullah ia berkata; Kami sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari Jum'at, tiba-tiba datanglah suatu Kafilah dagang sehingga para jama'ah pun keluar menjemputnya hingga tidak tersisa lagi kecuali dua belas orang dan saya adalah salah seorang dari mereka. Maka Allah menurunkan ayat: "Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah)." Hingga akhir ayat.

HR. Muslim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Muslim No. 2731

"Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." (HR. Muslim: 2731)