Langsung ke konten utama

Larangan Menjual Perwalian Budak

Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin Muhammad; telah menceritakan kepada kami Waki'; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dan Sufyan dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual pewalian dan menghibahkannya."

HR. Ibnu Majah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Muslim No. 2731

"Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." (HR. Muslim: 2731)