Langsung ke konten utama

Memaafkan Pembunuh • Pembatalan Qisas

Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abdullah Al Hamdani telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari 'Auf dari Hamzah Abu Umar dari 'Alqamah bin Wa`il Al Hadhrami dari ayahnya yaitu Wa`il bin Hujr ia berkata;

"Aku menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika didatangkan seorang pembunuh yang dituntun oleh keluarga terbunuh dalam keadaan terikat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada wali korban itu: "Apakah engkau mema'afkan?" Ia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau meminta tebusan?" Ia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau akan membunuhnya?" Ia berkata; "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya engkau memaafkannya, maka ia akan membawa dosamu dan dosa sahabatmu." Wa`il bin Hujr berkata; "Kemudian wali korban membiarkannya. Wa`il berkata; "Setelah itu aku melihat orang yang membunuh menarik tali kekangnya dan wali orang yang dibunuh tersebut telah mema'afkannya."

HR. Darimi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Muslim No. 2731

"Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." (HR. Muslim: 2731)