Langsung ke konten utama

Menjamu Tamu

Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur dari Asy-Sya'bi dari Al Miqdam Abu Karimah berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Melayani tamu dimalam hari itu wajib hukumnya. Jika pagi harinya si tamu berada diterasnya, maka menjadi hutang bagi si pemilik rumah, jika berkehendak si tamu boleh menuntutnya dan jika berkehendak boleh meninggalkannya."

HR. Ahmad

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Muslim No. 2731

"Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." (HR. Muslim: 2731)