Langsung ke konten utama

10 Hikmah Bersilaturahmi • Fatwa NU


10 Hikmah Bersilaturahmi • Fatwa NU

Di antara hikmah bersilaturahmi antara lain:
.
Pertama, mendapatkan ridlo Allah SWT karena Dialah yang memerintahkan silaturahim.
.
Kedua, membuat gembira sanak saudara karena sesungguhnya amal yang paling utama adalah membuat gembira orang mukmin.
.
Ketiga, dengan silaturahim akan menggembirakan malaikat karena malaikat seneng kalau ada orang bersilaturahim.
.
Keempat, mendapatkan pujian baik dari orang muslim. Orang yang gemar bersilaturahmi akan meninggalkan kesan yang baik terutama bagi orang yang dikunjunginya.
.
Kelima, menjadikan susah iblis laknatullah untuk menggoda manusaia. Seperti yang kita ketahui bahwa iblis sangat senang pada sesama mukmin yang tidak akur. Dengan bersilaturahmi, celah iblis untuk menggoda akan merapat.
.
Keenam, menambah umur karena senantiasa didoakan baik oleh sanak kerabatnya.
.
Ketujuh, mendapatkan berkah dalam rezeki. Semakin luas pergaulan dan silaturahmi, maka jalan rezeki semakin terbuka dan menyumber dari segala pintu.
.
Kedelapan, menggembirakan orang orang yang meninggal dunia. Silaturahmi tidak hanya dengan berkunjung pada yang masih hidup tapi juga pada yang sudah tiada (ziarah).
.
Kesembilan, bertambah erat tali persaudaraan.
.
Kesepuluh, menambah pahala setelah ia meninggal, karena sanak kerabat akan selalu mendoakan setelah meninggal. Orang akan selalu mengingat jasa-jasa silaturahim maka saat meninggalpun diberi kiriman doa oleh orang-orang yang mengenalnya. .
Demikian sepuluh hikmah bersilaturahmi. Semoga bermanfaat.
.
***
.

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #silaturahmi #silaturahim #hikmah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Muslim No. 2731

"Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." (HR. Muslim: 2731)