Langsung ke konten utama

Bumi Datar Apa Bulat? • Fatwa NU

PANDANGAN AL-QUR'AN: BUMI DATAR ATAU BULAT?
.

Fatwa NU
.
Sisi kekuatan Al-Quran sebagai mukjizat tidak bisa disebutkan secara keseluruhan karena tak terbatas jumlahnya. Sisi inilah yang memaksa kita tunduk akan kebenaran Al-Quran sebagai wahyu ilahi. Tetapi para ulama menyebutkan beberapa di antaranya seperti kesesuaian ungkapan, makna, cakupan hukum, dan tujuan Al-Quran.
.
Ketinggian kandungan kesusastraan Al-Quran yang tiada tara juga menjadi salah satu sisi mukjizat Al-Quran selain kabar atas peristiwa-peristiwa ghaib yang hanya diketahui Allah.
.
Sisi inilah yang membuktikan bahwa Al-Quran bukan ucapan manusia, tetapi kalamullah. Sedangkan sisi lain kemukjizatan yang disebutkan ulama adalah kesesuaian Al-Quran atas temuan-temuan ilmu pengetahuan “baru” seperti soal penyerbukan bibit, astronomi, dan lain sebagainya.
.
Hal ini tampak pada penjelasan Syekh Wahbah Az-Zuhaily terkait sisi kemukjizatan Al-Quran berikut ini: (lihat gambar)
.
Dari kutipan ini kita dapat menyimpulkan bahwa Al-Quran pada dasarnya merupakan kitab pedoman hidup seorang Muslim (syariat/hukum dan norma etik/akhlak). Al-Quran bukan kitab yang membahas secara khusus ilmu pengetahuan tertentu, bukan juga kitab ramalan, bukan juga kitab sastra.
.
Meskipun demikian, Allah SWT menyisipkan beberapa ayat yang menunjukkan kuasa-Nya di tengah ayat-ayat bertema syariat/hukum dan norma etik/akhlak. Ayat-ayat itu sesuai dengan temuan ilmu pengetahuan yang sangat mapan di mana sebelumnya tak terungkap, antara lain yaitu ayat menyinggung rotasi bumi (Surat An-Naml ayat 88) dan bentuk bumi (Surat Ar-Ra‘du ayat 41 dan Surat Az-Zumar ayat 5) yang belakangan ramai diperbincangkan. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #alquran #bumidatar #bumibulat

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Muslim No. 2731

"Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." (HR. Muslim: 2731)