Langsung ke konten utama

Larangan Meminang Wanita Yang Sudah Dipinang • Nasehat Islam

Larangan Meminang Wanita Yang Sudah Dipinang • Nasehat Islam

Telah mengkhabarkan kepada kami Ibrahim bin Al Hasan, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Hajjaj bin Muhammad, ia berkata; berkata Ibnu Juraij;

saya pernah mendengar Nafi' menceritakan bahwa Abdullah bin Umar pernah berkata;

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lain, dan janganlah seseorang meminang di atas pinangan orang lain hingga orang yang meminang sebelumnya meninggalkan pinangannya atau mengizinkan memberikan izin.

√ Hadits Imam Nasa'i

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Muslim No. 2731

"Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." (HR. Muslim: 2731)