Langsung ke konten utama

Mendatangi Pasangan Yang Halal Ketika Bersyahwat

Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi dari Mu'awiyah yakni Ibnu Shalih, dari Azhar bin Sa'id Al Harazi ia berkata, saya mendengar Abu Kabsyah Al Anmari berkata,

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk bersama para sahabatnya, kemudian beliau masuk (ke dalam rumah) dan kembali lagi dalam keadaan telah mandi.

Maka kami bertanya, "Wahai Rasulullah, adakah sesuatu telah terjadi?" Beliau menjawab, "Benar, seorang wanita telah lewat di hadapanku hingga syahwatku terhadap wanita bangkit, maka aku pun mendatangi salah seorang dari istri-istriku dan mencampurinya.

Maka hendaklah kalian melakukan yang demikian itu, karena sebaik-baik dari yang kalian lakukan adalah mendatangi (isteri) yang halal."

HR. Ahmad

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Muslim No. 2731

"Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." (HR. Muslim: 2731)