Langsung ke konten utama

Resep Ikan Steam Nyonya Resto • Marimasak


Resep Ikan Steam Nyonya Resto • Marimasak

Lunch tadi siang masi yang seger2 asem2 ikan steam nyonya ala2 resto. Tapi ini kaya nya kebanyakan kunyit😆 tapi rasa udah mendekatin yg di resto2 lumayan lah mesti sering2 masak lagi biar pas bumbu nya. Ikan steam nyonya

Bahan :
satu ekor ikan
Bumbu dihaluskan :
- 4 pcs bawang merah
- 3 siung bawang putih
- 1 bawang bombay
- 2 cabe merah keriting
- 4 biji cabe rawit
- 2 batang serai (ambil putihnya)
- 1 cm kunyit
- 1 bunga kincung/kecombrang
- air asam jawa secukup
- 1 buah jeruk nipis
- garam ,gula,penyedap secukuupnya
- 3 sdm sanbal Bangkok

bahan-taburan:
- daun ketumbar
- cabe genbung iris
- bawang daun iris
Cara memasak
 Bersihkan ikan belah perut bikin ikan melebar ,kasih jeruk nipis,dan jahu potong julienne diamkam.letakan ikan dip ring than panas kukus  selama 6 mnt angkat buang airnya masukan ke saus.
Tumiskan semua bumbu halus dan masukkan gula dan garam secukup rasa.tambahkan  air asam. Tambahkan saus sambal ,saus tiram ,mask sampai matang angkat sisihkan .

Untuk penyajian nya letak ikan di piring oval siram dengan saus lalu garnis dengan  irisan cabe dan daun bawang ,disajikan dengan nasi putih. Resep dari google by Chef Yasril.....

#homecooking #homecooked #masakanrumah #masakanhariini #sukamasak #doyanmasak #doyancooking #doyancooking_ #sukacooking #masakanrumahan #picoftheday #dailyupload #fotomasak #resepmasakan #reseprumahan #reseproemah #berbagiresep #like4like #likeforlike #thxforlike #igfood #instafood #instafoodie #foodpicture

Komentar

  1. Saya yakin pasti itu enak.. hehe

    BalasHapus
  2. Setelah Marimasak, saatnya marimakan.. hahahaha

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Muslim No. 2731

"Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." (HR. Muslim: 2731)