Langsung ke konten utama

Seandainya Fatimah Mencuri, Maka Rasulullah Akan..


GOLONGAN Quraisy direpotkan oleh masalah seorang perempuan Mukhzumiyah yang mencuri. Orang-orang Quraisy berembuk, “Siapakah yang akan membicarakan masalah perempuan ini kepada Rasulullah SAW?

Ada yang memberi pandangan: “Siapakah yang berani menyampaikan selain Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah SAW.”

Maka Usamah pun membicarakannya kepada Rasulullah. Lalu Rasulullah bersabda, “Apakah kamu mau memintakan syafaat dalam hukum di antara hukum-hukum Allah?”

Kemudian Rasulullah SAW berdiri lalu berkhutbah, sabda beliau, “Sesungguhnya yang merusak/membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka dulu apabila orang mulia di antara mereka yang mencuri, maka mereka membiarkanya; tetapi kalau orang lemah di antara mereka yang mencuri maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.”


Dalam sebuah riwayat disebutkan maka berubahlah wajah Rasulullah SAW lalu bersabda, “Apakah kau akan memberi syafaat dalam urusan hukum di antara hukum-hukum Allah?”

Usamah berkata, “Mintakanlah ampunan untukku, ya Rasulullah.”

Kemudian Rasulullah menyuruh bawa perempuan itu, lalu dipotonglah tangannya,” (HR. Bukhari). 

Komentar

  1. Koruptor di Indonesia bebas ya Rasul, semoga azab untuk koruptor yg tidak terhukum

    BalasHapus
  2. Harusnya hukum Islam ditegakkan di negara ini

    BalasHapus
  3. Koruptor dan maling kelas kakap di Indonesia Harus dipotong potong biar keok

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Muslim No. 2731

"Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." (HR. Muslim: 2731)